Rabu, 11 Mei 2011

"Hukum Islam"

Menurut hukum Islam, bagi setiap mukallaf yaitu orang Muslim yang sudah dewasa, berakal (baligh), serta telah mendengar seruan agama, diwajibkan mematuhi segala perintah Allah Ta’ala dan menjauhi segala larangan-Nya.
Hukum dalam Islam ada 5 (lima) :
1. Wajib (fardlu) :
ialah perintah yang harus dikerjakan dengan ketentuan, jika perintah itu dipatuhi (dikerjakan) maka yang mengerjakannya mendapat pahala, dan jika tidak dikerjakan maka ia berdosa.
Wajib (fardlu) dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Wajib ‘Ain :
yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap mukallaf artinya hanya sebagian orang mukallaf saja yang mengerjakannya, orang lain tidak mengerjakannya, maka kewajiban tersebut tidak membebaskan beban orang yang tidak mengerjakannya.
Contohnya : kewajiban menjalankan sholat 5 waktu dan membayar zakat.
b. Wajib Khifayah :
yaitu kewajiban yang dibebankan kepada kelompok mukallaf artinya apabila ada salah seorang dari orang mukallaf telah mengerjakan kewajiban yang dibebankan itu maka mukallaf yang lainnya yang tidak mengerjakan tidak berdosa, tapi bila tidak ada seorangpun yang mengerjakannya maka semua mukallaf memikul dosanya hal ini terjadi karena terabainya kewajiban tersebut.
Contohnya : memandikan, mengkafani, mensholati serta mengubur jenazah.
2. Sunnat :
ialah seruan yang kalau dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sunnat dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Sunnat Muakkad :
yaitu suatu anjuran yang kuat untuk dikerjakan, bila tidak dilaksanakan tidak mendapat siksa tapi merupakan perbuatan tercela.
Contohnya : meninggalkan adzan dan sholat berjamaah.
b. Sunnat Ghoiru Muakkad :
yaitu anjuran biasa, orang yang melaksanakan anjuran semacam ini akan mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat siksa serta tidak tercela sama sekali.
Contohnya : puasa senin kamis.
3. Haram:
ialah suatu larangan keras, bila larangan itu ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan bila dikerjakan maka orang yang mengerjakannya akan berdosa dan mendapat siksa.
Contohnya : larangan meminum minuman keras, berdusta dan mendurhakai orang tua.
4. Makruh :
ialah suatu larangan yang tidak keras, bila larangan itu ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya mendapat pahala dan bila dikerjakan maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa.
Contohnya : memakan makanan berbau seperti memakan petai dan bawang yang masih mentah.
5. Mubah :
ialah suatu perbuatan yang bila dikerjakan akan mendapat pahala bagi yang mengerjakannya dan bila ditinggalkan orang yang meninggalkannya tidak berdosa.

Saya kutip dari buku “Pintar Ibadah karya Drs. H. NH. Rifa’i”.

1 komentar: